SANTRIWAN-SANTRIWATI MAN SUMPIUH BERPRESTASI DITINGKAT KABUPATEN
Selamat atas kemenangan para santriwan-santriwati MA Negeri Sumpiuh, kami semua sangat bangga dan kami mengucapkan terima kasih atas usaha para atlet MA Negeri Sumpiuh. Semoga bakat yang kalian miliki dapat dikembangkan lagi supaya lebih baik.
wagi-dika-rizki
01.34 | Posted in prestasi | Read More »
KEDUDUKAN HADITS SEBAGAI SUMBER HUKUM ISLAM bY : Riva Calem X_3
Semua umat islam telah sepakat dengan bulat bahwa Hadits Rasul adalah sumber dasar hukum islam setelah Al-qur'an dan umat islam di wajibkan mengikuti dan mengamalkan hadits sebagaimana diwajibkan mengikuti dan mengamalkan Al-qur'an.
Al-qur'an dan hadits merupakan dua sumber hukum pokok syari’at islam yang tetap, dan orang islam tidak akan mugkin bisa memahami syariat islam secara mendalam dan lengkap tanpa kembali kepada kedua sumber islam tesebut.
Seorang mujtahid dan seorang ulamapun tidak diperbolehkan hanya mencukupkan diri dengan mengambil salah satu dari keduanya.
Banyak kita jumpai ayat-ayat Al-Qur’an dan Hadits-hadits yang memberikan pengertian bahwa hadits merupakan sumber hukum islam selain Al-qur’an yang wajib diikuti, dan diamalkan baik dalam bentuk perintah maupun larangan.
1. Dalil Al-qur’an
Menjelaskan tentang mempercayai dan menerima segala yang disampaikan oleh Rasul kepada umatnya untuk dijadikan pedoman hidup sehari-hari.
2. Dalil Al-hadits
Dalam salah satu pesan Rasullah S.A.W, berkenaan dengan kewajiban menjadikan hadits sebagai pedoman hidup dan sebagai pedoman bagi umatnya.
3. Kesepakatan Ulama
Seluruh Umat Islam telah sepakat menjadikan hadits sebagai salah satu dasar hukum Syari’at Islam yang wajib diikuti dan diamalkan, karena sesuai dengan yang dikehendaki oleh Allah S.W.T. Penerimaan mereka terhadap hadits sama seperti penerimaan terhadap Al-qur’an, karena keduanya sama-sama dijadikan sebagai sumber hukum Syari’at Islam.
01.32 | Posted in hadits | Read More »
HUKUM ADAT
Menurut Dereme Frank mengatakan hukum adalah keputusan hakim atau ramalan akan keputusan hakim kelak. Stameler mengajarkan bahwa hukum adalah suatu kehendak mengatakan hukum adalah suatu karya masyarakat tujuannya menyelenggarakan tata yang adil dan sejahtera.
Hukum dan hukum adat mempunyai arti yang sama.batasan makna hukum adat dipersoalkan lagi oleh makna hukum adat itu telah berkembang sesuai dengan pemahaman masing-masing.
Penggeseran makna hukum adatitu tampak pada pemakaian istilah dan unsur-unsur serta pengertian hukum adat yang diberikan oleh para sarjana.
a. Unsur-unsur hukum adat
Unsur-unsur hukum adat dalam istilah Adatrecht:
1). Tidak tertulis
2). Indonesia dan Timur Asia
3). Perbedaan lokal yang tebal
4). Renapan kesusilaan
5). Diluar perundang-undangan barat.
Penggunaan istilah Adatrecht dalam tata hukum kolonial itu
berlangsung terus sampai dengan lahirnya UUPA (UU No. 5 tahun 1960), setelah lahir UUPA unsur hukum adat menjadi 2 (dua ) yaitu tidak tertulis dan ranapan kesusilaan.
b. Proses Pembentukan Hukum Adat
Manusia adalah mahluk sosial. Dalam memenuhi kebutuhan
dasar hampir selalu berhubungan satu sama lain. Dalam pergaulan sesamanya terhadap patokan-patokan yang merupakan struktur kaidah untuk tetap mempertahankan hidup secara damai. Struktur kaidah itu menjelma dalam pola tingkah laku.
c. Sumber Pengenal Hukum Adat
Welbron adalah sumber hukum adat dalam arti darimana
hukum adat itu timbul.kenbron adalah sumber hukum (adat) dalam arti dimana hukum(adat) dapat diketahui atau ditemukan.
3. Ciri-Ciri Hukum Adat
Ciri-ciri hukum adat adalah sebagai berikut:
a. Tidak tertulis dan kalau punada yang tertulis tidak dibuat oleh badan pembentuk undang-undang(legislatif)
b. Isinya bersifat:Religiomagis dan Komunal
c. Kontan
d. Konkret
4. Hukum dan Kebudayaan
Hukum adalah merupakan karya masyarakat. Karya masyarakat yang disebut hukum merupakan pencarian pikiran dan perasaan hukum dari suatu kelompok masyarakat tertentu sebagai suatu sistem.
Sebagai karya masyarakat hukum merupakan salah satu aspek kebudayaan, karena kebudayaan itu sendiri adalah karya, cipta dan karsa manusia yang hidup bersama. Sebab itu bushar muham mad mengatakan : ”Hukum yang terdapat dalam tiap manusia, betapa sederhana dan kecilpun masyarakat itu, menjadi cerminya”
5. Sistem Hukum Adat
Sistem hukum adat merupakan sistem hukum khas, yang bersifat religiomagiskomun, kontant, dan konkret. Apabila sistem hukum adat diperbandingkan dengan sistem hukum barat maka akan tampak perbedaan pokok sebagai berikut:
a. SistemHukum Barat
- Menjunjung tinggi nilai kondifikasi
- Memuat peraturan yang kasuistis artinya merinci
- Hakim terikat penetapan darikodifikasi.
- Mengenal benda kebendaan,yaitu hak-hak yang berlaku terhadap setiap orang dan hak-hak perorangan yaitu hak-hak atas suatu objek yang hanya berlaku terhadap seseorang tertentu saja.
- Terdapat pembagian hukum dalam hukum privat dan hukum publik.
- Dikenal perbedaan benda dalam benda tetap dan benda bergerak
- Perlu adanya sanski sebagai jaminan terlaksananya penertipan.
- Tidak menghendaki kodifikasi
- Menyadarkanpada asas-asas hukum saja artinya hanya mengatur dalam garis besar saja.
- Karena tidak ada penetapan yang prae existence maka hakim diberi kebebasan leluasa dalam mewujudkan keadilan yang hidup dalam masryarakat karena hakimnya aktif.
- Hak-hak kebendaan dan perorangan seperti itu tidak dikenal dalam hukum adat.
- Tidak dikenal pembagian seperti itu
- Perbedaan benda seperti itu tidak dikenal dalam hukum adat
- Dalam hukum adat tidak ada ketentuan yang harus disertai syarat yang menjamin terlaksananya ketertiban dengan jalan mempergunakan sanksi.
6. Dasar Berlakunya Hukum Adat.
a. Dasar yuridis dahulu dan sekarang
b. Dasar berlaku sosiologis
c. Dasar berlaku filosofis
Struktur masyarakat matrilineal
Struktur masyarakat patrilineal
Stuktur masyarakat patrilineal beralih-alih
Stuktur masyarakat bilateral/parental
2. Organisasi Masyarakat Hukum Adat
Persekutuan hukum Sistem demokrasi berdasarkan musyawarah mufakat
Penggantian kepala persekutuan
Bentuk-bentuk persekutuan hukum
Bentuk-bentuk persekutuan terkecil dan sistem pemerintahannya
Hukum adat sebagai hukum yang mengatur masyarakat berciri
komunal yang pokok diberi perlindungan oleh hukum adalah kepentingan
masyarakat.sedangkan kepentingan perorangan (individu) tidak mendapatkan
tekanan.individu dalam pandangan hukum adat tidak terlepas dari masyarakat. Menurut hukum adat masyarakatlah yang kuat kuasa menentukan segalah sesuatu dan menentukan arah kepada semua tindak tanduk individu.hukum itu adalah hak-hak yang bersifat kemasyarakatan dalam arti pemberian hak individu tidak akan meniadakan kepentingan umum dari hak tersebut.
Apabila diperhatikan secara teliti,hukum nasional yang berbeda dari berbagai negara itu ciri, sistem asal-usul hukum itu, sehingga pada saat itu menurut ilmu pengetahuan perbandingan hukum dapat dikelompokan kedalam kelompok-kelompok yang menunjukan tipe itu tersendiri berbeda dengan kelompok lain.
2. Hukum Adat dan Hukum Kebiasaan
Hukum adat (dalamartisempit) yaitu hukum yang berasal dari adat istiadat, merupakan norma-norma kemasyarakatan yang sejak dahulu ada dalam suatu masyarakat untuk mengatur masyarakat itu.
Hukum kebiasanan adalah norma-norma yang berasal dari kebiasaan,yaitu perbuatan-perbuatanyangdilakukan secara tetap dan terus menerus dan penyimpangan dari cara itu dianggap tidak biasa dan dianggap bertentangan dengan suatu kewajiban hukum yang timbul karena kebiasaan dilakukan secara tetap dan terus menerus itu.
01.30 | Posted in hukum | Read More »
MA NEGERI SUMPIUH JUARA III OLIMPIADE FARMASI UNIVERSITAS JENDERAL SOEDIRMAN 2011
Tiap sekolah mengutus 1 regu yang terdiri dari 3 orang. Sedangkan yang menjadi duta dari MA Negeri Sumpiuh yang mengikuti Lomba Olimpiade tersebut adalah : Nani Suwarti kelas XI IPA 1, Riska Gunarti kelas XII IPA 2 dan Agung Arif Nugroho kelas XII IPA 1 dengan pendamping Ibu Siti Amaroh Jamhari S.Pd, guru mapel Fisika. Persiapan dilakukan 2 minggu sebelum pelaksanaan, dibimbing oleh Ibu Siti Amaroh Jamhari S.Pd dan Bapak Surasno S.Ag,S.Pd,M.Si. Pembekalan diberikan dalam bentuk dril latihan soal, motivasi, dan tentunya do’a.
“Kami merasa senang dan bangga atas juara yang kami raih, selain itu kami juga mendapatkan pengalaman baru sekaligus bisa jalan-jalan dan dapat teman baru” Ujar duta sekolah pada event olimpiade tersebut.
01.29 | Posted in lomba | Read More »
ACARA PERPISAHAN DAN PENGUMUMAN KELULUSAN
01.14 | Posted in man sumpiuh | Read More »
Dari Kartini, Wanita Bisa Berperan Meredam Konflik Agama
Susi Fatimah - Okezone
Kamis, 21 April 2011 19:04 wib
Kartini (paling kiri), bersama kedua adiknya. (Foto: ist)
Wanita bernama lengkap Raden Ajeng Kartini yang lahir pada 21 April 1879 di kota Jepara, Jawa Tengah ini memiliki tempat tersendiri di mata masyarakat Indonesia. Ide-ide besarnya telah mampu menggerakkan dan mengilhami perjuangan kaumnya dari kebodohan yang tidak disadari pada masa lalu. Dengan keberanian dan pengorbanan yang tulus, dia mampu menggugah kaumnya dari belenggu diskriminasi.
Perayaan Hari Kartini kerap dijadikan momentum untuk menumbuhkan kesadaran bagi kaum perempuan untuk maju. Di sisi lain, kaum pria lebih menghargai dan memberi kesempatan kepada perempuan untuk menunjukkan kemampuannya. Namun, apakah sosok Kartini hanya membawa semangat emansipasi dan kesetaraan gender saja?
Berikut pendapat Ketua Komnas Perempuan, Yunianti Huzaifah dalam perbincangan dengan okezone, Kamis (20/4/2011).
Bagaimana sosok Kartini menurut Anda?
Beberapa hal yang perlu ditangkap dari sosok Kartini yaitu Pertama, semangat Kartini untuk menentang kemiskinan dan kelompok-kelompok yang tertindas, seperti kita ketahui perempuan saat ini masih banyak yang mengalami kemiskinan secara ekonomi, dan itu cukup tinggi angkanya, kelompok-kelompok marginal juga demikian, kekerasan juga tinggi.
Bagaimana permasalahan perempuan saat ini berdasarkan data Komnas Perempuan?
Berdasarkan Catatan tahunan kekerasan terhadap perempuan (Catahu KtP) yang dikeluarkan Komnas Perempuan Tahun 2010. Setidaknya ada 105.103 kasus kekerasan terhadap perempuan yang ditangani oleh 384 lembaga pengada layanan sepanjang pada tahun 2010. Jumlah terbanyak adalah kasus di ranah personal, yaitu sebanyak lebih dari 96 persen kasus yang ditangani atau 101.128 kasus.
Di ranah publik, Komnas Perempuan mencatat 3.530 kasus. Sisanya, yaitu sebanyak 445 kasus terjadi di ranah negara. Total jumlah yang ditangani tahun 2010 memang lebih sedikit dibandingkan data tahun lalu, yaitu sebanyak 143.586 kasus.
Dari data yang berhasil dihimpun, di ranah personal, kasus kekerasan terhadap istri masih yang paling banyak, yaitu lebih 97 persen atau sebanyak 98.577 kasus dari 101.128 kasus. Selebihnya, terdapat 1.299 kasus kekerasan dalam pacaran dan 600 kasus kekerasan terhadap anak perempuan.
Di ranah publik, hampir setengah atau sebanyak 1.751 dari 3.530 kasus adalah kekerasan seksual, antara lain dalam tindak perkosaan, percobaan perkosaan, pencabulan, dan pelecehan seksual.
Semangat apalagi yang dibawa oleh sosok Kartini selain emansipasi wanita?
Semangat Kartini kedua, yaitu mencoba membangun perdamaian. Walaupun ketika itu dia dijajah dan dan dalam kondisi perang, tetapi Kartini tetap menjalin hubungan dengan kelompok-kelompok feminis dari negeri yang menjajah bangsanya, dia tetap aktif berkampanye, aktif menulis, dan membicarakan kondisi pribumi.
Kartini juga mengajarkan budaya menulis. Bila dikontekskan sekarang perjuangan gerakan perempuan ini harus merentas perdamaian. Di mana di Indonesia saat ini kekerasan antar kelompok dan agama sering meruncing, gerakan perempuan diharapkan dapat berperan dalam menyelesaikan persoalan tersebut.
Ketiga, semangat Kartini yang bisa diambil adalah bagaimana Kartini mencontohkan bahwa dengan perkawinan tidak mengganggu aktivias perjuangannya. Ketika itu Kartini muda melakukan negosiasi dengan calon suami sebelum menikah, di mana ia mendapat beasiswa tetapi memilih menikah asal setelah menikah tetap boleh mendirikan sekolah dan melanjutkan pendidikannya. Dan akhirnya Kartini bisa tetap melanjutkan pendidikannya setelah menikah.
Ini menunjukkan bahwa institusi perkawinan tidak menghalangi perempuan untuk melakukan aktivitasnya. Karena saat ini banyak perempuan yang beranggapan bahwa setelah perkawinan banyak yang tidak bisa beraktivitas lagi.
Keempat, Kartini membumikan agama. Ketika itu, kepada guru agamanya Kartini mengatakan ingin minta mas kawin dalam pernikahannya adalah terjemah surat Al Fatihah. Dari permintaan ini, Kartini berusaha mengajarkan bahwa agama bukan hanya hapalan tetapi makna dasar agama juga harus dihayati. Menurut Kartini agama bukan saja sebuah ritual namun lebih dari itu justru kita harus memahami pesan-pesan mendasar apa yang disampaikan Tuhan kepada umatnya.
Pesan Kartini terakhir, dia meninggal saat melahirkan karena ketika itu pelayanan kesehatan masih sangat kurang. Menurut saya, wanita sehebat apapun kalau tidak dibuat layanan kesehatan yang bagus akan mematikan ibu bangsa. Padahal indiator berhasilnya suatu bangsa dilihat dari tingkat penyelamatan kepada wanita khususnya saat proses persalinan.
(hri)
http://news.okezone.com/read/2011/04/21/62/448762/dari-kartini-wanita-bisa-berperan-meredam-konflik-agama
01.46 | Posted in nasional | Read More »
6 Hobby Unik anggota DPR RI Yang Terhormat
01.36 | Posted in nasional | Read More »
Tips Merawat Wajah
Tapiii, hidup inih kaya’nya always ada tapiii-nya yahh.. Sekarang Helda sedih karena inih muka udah ngga seputih dulu lagi, semulus dulu lagih, dan ada bintik-bintik hitam. *Nangis darah*
Kaya’nya, salah satu faktornya adalah Helda kaga pake Pon*s lagi. Nasib anak kost-an, beli Pon*s ajah kaga sanggup. Wekekeke. Kata adek Helda, Helda udah ketergantungan tuh, masa gara-gara ngga pake Pon*s, wajah Helda jadi ngga bersih lagi.
Yaaa, sebenernya, pada kenyataannya kaya’nya pake sabun mandi biasa kaga bagus de. Ya sutra lah. Ngga perlu didebatkan. Nah, buat temen-temen [termasuk Helda] yang sekarang sedang bingung dan sedang mencari tips merawat wajah plus memutihkan wajah alami plus mencegah jerawat plus menghilangkan noda hitam di wajah daaaaannn plus-plus lainnya, ini dia beberapa yang saran Helda sesuai pengalaman:
- Rajin cuci muka, pastinya, tapi jangan terlalu rajin. Kalu habis dari luar, ya harus cuci muka. Kalu mau tidur malam, cuci muka. Kalu habis pake make-up, cuci muka. Trus, bagusnya pakai facial foam, jangan sabun mandi. ;p Oya, pake air hangat bagus tuh.
- Lebih baik cuci muka de daripada sering-sering pake toner.
- Jangan terlalu percaya amah produk-produk kosmetik de. Yang katanya bisa memutihkan, dsb. Seleksi bener-bener, jangan sampe’ salah, bahaya ke depannya.
- Teratur pakai masker. Especially-nya yang alami dunkz. Kalo Helda biasanya pake yang namanya bedak dingin Berastagi Astagina, bentuknya butir-butir kecil gitu trus dilarutin amah air. Atau bisa juga pake tepung kanji dilarutin sama air. (Kalu Helda masih timbul-tenggelam keteraturannya. Hehe)
Anyway, Helda suka ngiri liat cewe’-cewe’ yang wajahnya tuh mulus banget, putih lagi. Emang sih sebagian karena make-up. Tapiii I have to confess, Helda di persimpangan jalan: Helda anti make-up tapi Helda juga kepengen bening kaya’ mereka!Ya dah de, Helda, kalu gitu jalanin ajah dulu tips-tips di atas dengan teratur. Kali aja wajah loe bening, bahkan tanpa make-up! ;p [Menyemangati diri sendiri, semoga temen-temen juga yah.
http://helda.info/2010/09/tips-merawat-wajah/
01.05 | Posted in tips | Read More »
Artis Pilihan SlideGossip : Aditya Firmansyah
Berikut ini adalah biodata lengkap Aditya Firmansyah :
Nama lengkap : Aditya Nuruliman Firmansyah
Nama populer : Aditya Firmansyah
Nama panggilan : Adit
Tempat dan tanggal lahir : Bandung, 29 Mei 1988
Nama orangtua : Eddy Sudrajat dan Suliah
Hobi : travelling dan otomotif
Pengalaman Aditya Firmansyah di dunia entertainment antara lain :
* Juara 1 Top Guest Aneka Yess! tahun 2005
* Pemain film 'Chika' (2008)
* Pemain film 'Kawin Kontrak Lagi' (2008)
* Juara 3 Honda Jazz Stars Search 3 (2010)
* Pemain sinetron 'Bidadari 3'
* Pemain sinetron 'Habibi dan Habibah'
* Pemain sinetron 'Pinokio'
* Pemain sinetron 'Romeo dan Juliet'
* Pemain sinetron 'Jangan Berhenti Mencintaiku'
* Pemain sinetron 'Pengantin Kecil'
* Pemain sinetron 'Roman Picisan'
* Pemain sinetron 'Mukjizat Cinta'
* Pemain Sinetron 'Nada Cinta'
* dan lain-lain
00.58 | Posted in aktor | Read More »
AKTOR LAGA KITA
00.56 | Posted in aktor | Read More »
Artis Pilihan SlideGossip : Rio Dewanto
Selain banyak FTV yang sudah dibintangi, Rio Dewanto juga pernah membintangi sinetron stripping diantaranya Rio berperan sebagai Yudha di sinetron 'Kasih dan Amara' yang tayang di Indosiar, dan Rio juga pernah berperan sebagai pengacara di sinetron 'Cucu Menantu' bersama Kirana Larasati dan Ditmar Hadi. Selain berakting, ternyata Rio Dewanto juga pandai bernyanyi dan bermain musik. Dari foto-foto yang disajikan disini, ada beberapa foto Rio Dewanto sedang bernyanyi dan bermain gitar.
Di salah satu FTV nya yang berjudul 'Rocker Pulang Kampung', Rio Dewanto juga pernah menyanyikan lagu Drive yang berjudul 'Akulah Dia' secara langsung sambil bermain gitar. Saat menyanyikan lagu itu, suara Rio Dewanto cukup bagus buat didengar, tak kalah dengan suara Anji 'Drive' penyanyi aslinya. Di FTV ini, Rio Dewanto beradu akting dengan Atiqah Hasiholan. Mungkin nanti selain berakting, Rio Dewanto juga bisa menjadi penyanyi. Selain dengan Atiqah, Rio Dewanto juga pernah beradu akting dengan Nadila Ernesta, Kirana Larasati, Andrea Dian, Kadek Devi, Prisia Nasution, Shareena Rizky dan Agni Pratistha.
Rio Dewanto sendiri mengaku sangat menyukai program FTV yang ditayangkan SCTV setiap hari. Selain itu, Rio Dewanto yang memiliki tinggi dan berat badan proporsional ini juga sering meluangkan waktu untuk menonton program FTV di SCTV. “Aku suka sama FTV-nya SCTV. Ini bukan karena aku sering main, tapi kualitas cerita yang ditawarkan selalu menarik," ungkap Rio. Hingga saat ini, Rio Dewanto sudah membintangi lebih dari 30 judul FTV. Dan sepertinya akan bertambah terus karena banyak penggemar FTV yang selalu menantikan kehadiran Rio Dewanto sebagai pemain utamanya
00.55 | Posted in aktor | Read More »